Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifurl Bahri atau yang akrab disapa Pon Yahya mengungkap. Ternyata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tahun 2016 silam.
Pembatalan itu tercantum dalam Surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Namun demikian Pon Yahya mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan tersebut dan baru tahu setelah dirinya dilantik sebagai Ketua DPRA beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, usai dilantik sudah mengunjungi Mendagri bersama Ketua DPA Partai Aceh (PA) dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat H. Muzakir Manaf (Mualem). Selanjutnya bersama anggota DPR RI, T.A Khalid telah bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani.
"Saat itu kedatangan mereka untuk mempertanyakan pembatalan tersebut. Namun saat dimintai bukti surat secara fisik, Mendagri tidak dapat menunjukkan surat pembatalan itu, karena khawatir akan terjadi konflik," kata Pon Yahya saat coffee morning bersama wartawan, Jumat (27/5/2022) di Ruang Serbaguna, Gedung DPRA.
Sebab itu Mendagri memohon untuk tidak mempermasalahkan lagi dan meminta agar rakyat Aceh fokus pada pembangunan dan masa depan kesejahteraan serta sama-sama mencari solusi atau win-win solutions.
"Karena jika surat itu ditunjukkan, dikhawtirkan Kemedagri akan muncul masalah baru dan kita akan terkuras energi untuk menyelesaikan masalah baru ini," jelasnya.
Namun Pemerintah Indonesia saat itu menawarkan win-win solutions dengan meminta aturan pembatalan qanun itu tidak dirubah. Tapi, qanun ini juga tidak boleh batal, maka solusinya adalah, ada pertemuan lanjutan antara perwakilan Aceh dengan Kemendagri.
"Beliau berjanji akan meluangkan waktu untuk membahas qanun itu," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk membicarakan sejumlah masalah di Aceh. Diantaranya soal kemungkinan pengibaran bendera Aceh di bawah bendera merah putih.
Hal ini menjadi perhatian Muzani setelah kunjungannya ke Aceh akhir tahun lalu. Ia menuturkan, dirinya diminta tokoh-tokoh Aceh untuk mengomunikasikan hal ini dengan Pemerintah Pusat.
"Dimungkinkannya Bendera Aceh bisa dikibarkan bersamaan di bawah Bendera Merah Putih, itulah hal-hal yang ditandatangani di Perjanjian Helsinki," ujar Muzani pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Rabu, 13 April 2022.
Perjanjian Helsinki merupakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani 15 Agustus 2005. Perjanjian ini mengakhiri konflik kedua pihak.
Muzani mengungkap, respon yang diberikan Mendagri sejauh ini masih dalam pembahasan dan belum terdapat keputusan apapun.
"Dalam proses. Supaya perdamaian itu adalah perdamaian yang abadi. Kira-kira seperti itu," ucap Muzani.**

0 comments:
Post a Comment