TRIBUNJATIM.COM -�Nasib seorang gadis SMP sungguh memilukan, guru menemukannya sering mual dan kelelahan di sekolah.
Penyebab sang gadis SMP sakit-sakitan
akhirnya terungkap.
Guru murid yang masih duduk di bangku SMP itu
begitu terkejut saat dengan sengaja melakukan tes kehamilan pada muridnya
tersebut.
Betapa kaget sang guru menemukan ternyata
murid SMP tersebut hamil.
Kehamilannya bukan tanpa sebab, setelah
diminta jujur, sang gadis SMP menceritakan apa yang dialaminya di rumah.
Gadis berusia 16 tahun tersebut mendapat
perlakuan yang keji di rumahnya sendiri.
Rupanya si gadis sering dipaksa untuk melayani
nafsu bejad anggota keluarga.
Peristiwa miris ini dialami seorang gadis yang
tinggal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh.
Seperti dikutip Tribun Jatim dari Serambinews,
berawal dari kecurigaaan seorang guru SMP.
Guru SMP korban bersekolah penasaran apa
penyebab anak didiknya itu kerap mual dan kelelahan di sekolah.
Tak hanya beberapa hari, tetapi
berbulan-bulan.
Kapolsek�Geumpang�diberitahukan oleh pihak sekolah bahwa korban sering mual di
sekolah dan cepat Lelah.
Pihak sekolah begitu terkejut setelah mencoba
melakukan tes kehamilan menggunakan test pack pada korban.
Si gadis SMP memperlihatkan hasil positif
hamil ketika diperiksa oleh pihak guru.
Sang guru pun langsung bertanya kepada korban,
hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya di rumahnya tersebut.
Ternyata memang pelaku merupakan anggota
keluarga terdekat dan tega merudapaksa sang gadis.
Korban mengaku telah menjadi korban kebiadaban
ayah tirinya sendiri.
Mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di
sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek
Geumpang bersama pemuda desa mendatangi rumah pelaku dan langsung diamankan.
Pada Rabu (28/12/2022), berdasarkan Hasil
Visum Etreventum dari RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 47/RSU.S/MED.VER/RM/IX/2022
pada 26 September 2022, didapati bahwa selaput dara korban tampak robekan pada
arah jam 11 hingga jam 1, bekas robekan lama, tidak ada darah dan tanda-tanda
kemerahan.
Akibat korban dalam kondisi hamil dengan usia
kehamilan dua puluh minggu atau lima bulan pada saat pemeriksaan.
Menurut pengakuan ibu korban di persidangan,
ia diberitahu pada Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 19.00 wib oleh
Kapolsek�Geumpang.
Korban diketahui telah hamil beberapa bulan.
Dari tes tersebut diketahui bahwa korban telah
hamil akibat perbuatan ayah tirinya.
Setelah mengetahui pengakuan korban, pihak
kepolisian langsung menangkap sang ayah tiri.
Saat ini pelaku telah mendekam di penjara
setelah adanya putusan pengadilan Mahkamah Syar�iyah Sigli dengan
Nomor 22/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa, 27 Desember 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam
Muis dan Hakim Anggota, Rubaiyah dan Zuhrah menyatakan Menyatakan Terdakwa�AW�terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu
melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
�Menjatuhkan �uqubat ta�zir penjara terhadap
Terdakwa�AW�selama 200 bulan,� bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, terdakwa AW pada Februari 2022
sekira pukur 22.00 WIB masuk ke kamar pribadi korban.
Di mana dia membangunkan korban dan mengatakan
�Jak lam kamar lon jak di sideh taeh� (ayok ke kamar saya yok di sana kita tidur)
Lalu korban langsung bagun dan pergi ke kamar
Terdakwa.
Kemudian terdakwa langsung melampiaskan nafsu
bejatnya tersebut.
Korban mencoba melakukan perlawanan dan
mengatakan kepada Terdakwa �Bek hay Abu" (Hai jangan abu).
Namun terdakwa tidak menjawab dan tetap
memaksa.
Korban yang tetap melakukan perlawanan namun
terdakwa memarahinya dan mengancam korban dengan kata-kata �Bek meulawan entek kupoh kah" (Jangan melawan nanti
saya pukul kamu)
Lalu korban tidak berani mengatakan apa-apa
lagi selanjutnya karena takut dengan terdakwa.
Tak hanya itu saja, kebejatan terdakwa AW yang
kedua, ketiga, keempat dan ke lima terjadi di awal April 2022 di kamar korban.
Dalam satu waktu, usai terdakwa melakukan
perbuatan bejatnya tersebut, korban duduk sambil menangis, lalu terdakwa
memarahi korban dengan mengatakan �Bek kamoe le hai
neng," (Jangan menangis lagi hai neng)
Karena emosi lalu terdakwa memukuli korban
dengan cara menampar di bagian pipi kiri sebanyak satu kali kemudian meninju
korban di bagian punggung belakang sebanyak satu kali.
Saat korban mau pergi, terdakwa menendangnya
di bagian dada sebanyak satu kali.
Lalu terdakwa mengatakan kepada korban.
�nyan bek kapegah sapat menye kapegah kupoh kah" (Itu
jangan kamu bilang sama siapa-siapa kalua kamu kasih tau kamu saya pukul) kata
pelaku seperti dalam surat dakwaan.
Sumber: tribun.jatim.com

0 comments:
Post a Comment