Oleh Erry Dianto, SE
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariáh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Pada era digital saat ini masyarakat cenderung telah merubah gaya hidup serta perilakunya menuju tidakan dan gaya hidup digital di setiap aktivitas yang menyertainya sehari-hari. Fenomena ini tidak terkecuali juga terjadi pada masyarakat dalam hal pengelolaan zakat. Oleh sebab itu, perubahan perilaku muzaki yang bergeser yang dulunya bentuk transaksi fisik menuju kepada transaksi digital adalah sebuah keniscayaan.Hal ini nampak nyata ketika banyak organisasi pengelola zakat ditingkat nasional melakukan inovasi untuk mengembangkan layanan digital untuk memaksimalkan penghimpunan dana zakat.
Penghimpunan dana ZISWAF (zakat, infaq, shadaqah dan Waqaf) adalah aktivitas kunci pada lembaga amil zakat yang memposisikan sebagai mediator antara muzakki yang akan membayar zakat dengan mustahik yang menerima zakat.
Tersedianya layanan zakat yang berbasis revolusi industry 4.0 seperti halnya layanan zakat yang berbasis mobile, internet banking pada berbagai lembaga keuangan syariah, memperluas inklusifitas serta mempermudah jangkauan masyarakat yang hendak menunaikan zakat.
Tentu hal ini harus dipandang sebuah oportunitis bersama dengan cara meningkatkan berbagai macam bentuk pembayaran dalam situs e-commerce terkemuka yang di topang oleh banyaknya muslim pengguna situs tersebut yang berpotensi sebagai muzakki.
Baitul Mal merupakan Lembaga Daerah Non structural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf dan harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan ummat berdasarkan syariat Islam. Hal ini sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh No. 10 tahun 2007 yang menjadikan dasar dibentuknya Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal di Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Aceh dan selanjutnya Qanun No. 10 Tahun 2018 turut mengatur tentang Baitul Mal.
Baitul Mal sebagai sebuah lembaga yang mempunyai fungsi/ kegiatan penghimpunan dana ZISWAF, tentu sudah selayaknya untuk ikut dan turut serta dalam memanfaatkan sarana digital tersebut diatas. Kegiatan penghimpunan ini dapat diistilahkan dengan penghimpunan dana berbasis digital.
Seiring perkembangan zaman, media digital terus mengalami perubahan sehingga Baitul Mal harus bertransformasi seluruh kegiatannya baik sosialisasi dan penghimpunan dana dengan memanfaatkan berbagai macam kanal media yang ada. Ada beberapa media digital yang bisa dimanfaatkan oleh Baitul Mal dalam rangka optimalisasi penghimpunan dana ZISWAF antara lain sebagai berikut :
Website
Secara umum website telah digunakan oleh seluruh Baitul Mal yang ada di
Provinsi Aceh. dengan kata lain sangat mungkin bagi Baitul Mal untuk
melakukan sosialisasi program penghimpunan dana ZISWAF melalui website.
Adapun keuntungan penggunaan website ini adalah para pengguna (calon
muzakki) dapat dengan mudah mengakses informasi yang telah diunggah di
situs tersebut. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap informasi
yang diterima masyarakat sehingga akan semakin sadra akan kewajibannya
untuk membayar zakat.
Email
Email menjadi media elektronik yang cukup efektif bagi Baitul Mal untuk
menyapa muzakki untuk saling berinteraksi dan hal ini dilakukan dengan
tetap menjaga privasi mereka dengan latar belakang yang berbeda. Email
ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan komersial,
informasi kegiatan atau program penghimpunan dan penyaluran dana dengan
biaya yang relative lebih ringan dan efisien, target jelas dan terarah.
Sehingga muzakki menjadi lebih percaya terhadap pengelolaan yang
dilakukan oleh Baitul Mal.
Search Engine Marketing
Search Engine Marketing ini sangat efektif karena memanfaatkan teknologi
dalam mengiklankan Baitul Mal dengan maksud dan tujuan dengan algoritma
yang sudah disetting sedemikian rupa. Baitul Mal perlu memperhatikan
cara ini untuk meningkatkan daya saing mereka di era digitalisasi saat
ini dengan persaingan marketing lembaga penghimpun dana zakat yang
sangat pesat.
Social Media Marketing
Media ini merupakan komunikasi dua arah yang bisa juga diartikan sebagai
group aplikasi yang berbasis teknologi yang penggunanya sangat beragam
usianya. Baitul Mal dapat memanfaatkan media sosial untuk tujuan
mengenalkan program-program kepada masyarakat, selain itu muzakki akan
dengan mudah mendapatkan informasi tentang agenda atau program Baitul
Mal. Semakin masif berkampanye dalam media sosial akan memberikan
edukasi kepada masyarakat luas.
Social Network
Social Network atau biasa disebut dengan media sosial adalah salah satu
media pada jaringan internet yang dapat difungsikan untuk sosialisasi
dan promosi. Adapun contoh riil dari social network yang sudah familiar
di masyarakat adalah facebook, Youtube, Tweeter, Instagram, linkedin dan
lain sebagainya. Baitul Mal sudah memanfaatkan jejaring sosial ini
dengan potensi pengguna social network yang banyak dan intensitas
penggunaan yang tinggi, sangat diharapkan seluruh program Baitul Mal
yang ada di Provinsi Aceh dapat terealisasi kepada masyarakat Aceh
dengan baik.
E-Channel Bank Syariah
Bank Syariah semakin berkembang di Aceh, demikian juga E-Channel
(electronic channel) yang dimiliki oleh bank tersebut sudah pasti
semakin canggih. Baitul Mal dapat bekerjasama dengan Bank Syariah untuk
penghimpunan ZIS dapat dilakukan melalui Channel ATM, Mobile Banking,
SMS Banking, Internet Banking. Sehingga muzakki dapat dengan mudah untuk
melakukan pembayaran ZIS melalui sarana yang disediakan oleh Bank
Syariah.
Website Belanja Online
Di Indonesia tersedia banyak toko belanja online yang sudah dalam bentuk
aplikasi yang menyediakan berbagai fitur lengkat termasuk fitur
pembayaran zakat. Dimana pada fitur tersebut pengguna aplikasi dapat
memilih lembaga penyalur zakat yang akan menyalurkan pembayaran zakat
tersebut, termasuk infaq dan shadaqah.
Website belanja online atau toko belanja online tersebut antara lain Bukalapak, shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain sebagainya. Baitul Mal dapat bekerjasama dengan website belanja online untuk memudahkan penghimpunan zakat, infaq dan shadaqah.
E-Wallet atau Dompet elektronik
E-Wallet atau Dompet elektronik saat ini sangat banyak digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi dimana dompet digital ini
menggunakan aplikasi pada ponsel yang dapat didownload dari Playstore
dan Appstore. Antara lain OVO, Dana, Go Pay, T-Cash dan lain-lain.
Mengembangkan Aplikasi ZIS berbasis aplikasi. Selain bekerjasama dengan berbagai media digital tersebut diatas, Baitul Mal juga dapat mengembangkan aplikasi ZIS dengan bekerjasama dengan penyedia payment gateway maupun mengembangkan sendiri dengan tenaga IT yang ada di Baitul Mal.
Demikian semoga bermanfaat bagi pengembangan Baitul Mal yang ada di Provinsi Aceh. Mari!!!
0 comments:
Post a Comment